Tim Resmob Polres Bitung Tangkap 3 Pelaku Pencuri Sepeda Motor, Begini Kronologinya

AspirasiJurnalis.com.- BITUNG, Kepolisian Resor (Polres) Bitung Polda Sulawesi Utara melakukan penangkapan 3 orang pelaku komplotan kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir Kota Bitung.
Ketiga pelaku Curanmor jenis sepeda motor ialah RB Alias Muli (17) warga Kelurahan Girian Indah, YP Alias Yaya (19) warga Kelurahan Wangurer Barat dan GD Alias Pa’di (14) Kelurahan Wangurer Barat.
Para pelaku ditangkap minggu, (03/09/2023) sekitar10:30 WITA di tiga tempat yang berbeda di Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, Kelurahan Kumersot kec. Ranowulu kota Bitung dan Kelurahan Wangurer Barat Kec. madidir kota Bitung.
” Ada tiga pelaku yang ditangkap dalam kasus curanmor jenis sepeda motor “Kata Kasi Humas Polres Ipda Iwan Setyabudi, Senin (04/09/2023).
Kasi Humas Polres Ipda Iwan Setyabudi menyampaikan kasus itu terungkap setelah menerima laporan dari korban Oktavianus Tatanging (27) beralamat di Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir Kota Bitung dengan laporan polisi nomor : LP/B/709/VIII/2023/SPKTPolres Bitung/Polda Sulut tgl 27 Agustus 2023.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Bitung melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah pihak, serta berupaya mendeteksi ciri-ciri pelaku yang melakukan pencurian tersebut
Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setyabudi menjelaskan Kronologis kejadian pada hari sabtu tgl 26 Agustus Tahun 2023 sekitar Pukul 03:00 WITA ketiga pelaku RB (17) alias Muli berserta lelaki YP (19) alias Yaya serta GP (14) alias Padi melintas di perum baru yg berada di kelurahan wangurer Barat kec. madidir kota Bitung.
Ketiga pelaku tersebut melihat sebuah sepeda motor terparkir di depan perumahan tersebut dan suasana pada saat itu sedang sunyi, sehingga pelaku Muli Cs langsung mengamankan motor tersebut dengan cara mendorong motor jenis Yamaha Mio M3 keluar dari perumah baru menuju ke perum kompleks kawa duri di kelurahan Wangurer Barat Kecamatan madidir kota Bitung. Kata “Iwan
Selanjutnya setelah sampai di perum kompleks kawa duri pelaku YP (19) alias Yaya mencoba membuka bagasi motor tersebut dengan cara memasukan tangan nya ke dalam bagasi motor kemudian menemukan kunci cadangan di dlm bagasi motor yamaha Mio M3 tersebut.
Selanjutnya pelaku RB (14) alias Muli mencabut plat nomor polisi yg ada di motor tersebut kemudian membuang plat nomor tersebut pelaku Muli cs langsung menghidupkan motor tersebut dengan menggunakan kunci cadangan yg pelaku dapat di dlm bagasi motor kemudian pergi berboncengan 3 menuju ke perum meyta kelurahan manembo nembo untuk bertemu dengan teman2 pelaku. Tambah” Iwan
Atas kejadian ini para pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Polres Bitung dan disaat pemeriksaan ternyata pelaku RB (14) alias Muli pernah menjalani hukuman di lapas anak pada Tahun 2021 kasus sajam dan terlibat kasus pencurian barang elektronik dan pelaku YP (19) alias Yaya pernah menjalani hukuman di lapas kelas II B Bitung terkait kasus sajam Tahun 2022. Lanjut” Iwan
Ketiga pelaku sekarang ditahan di Polres Bitung bersama barang bukti 1 unit sepeda Motor jenis Yamaha Mio M3 warna Hitam, 1 buah 1 STNK dari sepeda motor Yamaha Mio m3, 1 buah pelontar untuk panah wayer dan 3 (tiga) buah ank panah wayer. yg sering di bawa pelaku pada saat melakukan aksi pencurian untuk diproses lebih lanjut. Tutup”Iwan.. *(Ram)