Lakukan Pengancaman Dengan Sajam Seorang Warga Diamankan Tim Resmob Polsek Aertembaga

AspirasiJurnalis.com – BITUNG, Tim Resmob Polsek Aertembaga amankan seorang pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam Senin (14/08/2023) dini hari Kemarin pukul 01.33 Wita.
Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setyabudi mengatakan Pelakunya berinisial RT (29) warga Kel.Kasawari Kec.Aertembaga Kota Bitung pelaku ditangkap saat berada di rumahnya.
Penangkapan RT (29) ini atas laporan dari korbannya Rizki Runtu alias Opo, yang melapor ke Mako Polsek Aertembaga karena dirinya diancam dan dikejar oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam.
Kejadian ini berawal pada pukul 23:00 Wita, pelaku dalam keadaan mabuk mengamuk dengan mengunakan senjata tajam di komplex rumahnya yang berada di Kelurahan Kasawari Kecamatan Aertembaga.Tambah Iwan
Pada saat itu korban Rizki Runtu alias Opo sedang duduk di depan rumahnya, melihat korban, pelaku RT (29) langsung mengejarnya dan korban saat itu langsung berlari menyelamatkan diri dan karena pelaku tidak mendapatkan Rizki pelaku sempat memotong pohon lemon / jeruk yg berada di depan rumah korban sambil berteriak (bakuku).
Tidak menerima dengan perbuatan pelaku korban Rizki Runtu langsung melaporkan hal tersebut ke Mako Polsek Aertembaga dengan membawa saksi perangkat desa pala beserta RT setempat. tim opsnal Polsek Aertembaga merespon laporan tersebut dan langsung menuju ke TKP dengan mengamankan pelaku RT (29) di rumahnya serta barang bukti yg digunakan untuk mengancam korban. Lanjut” Iwan
Pelaku RT (29) langsung di amankan dan di bawah ke Mako Polsek Aertembaga guna proses lebih lanjut bersama Barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis pisau penikam dengan jeratan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Pungkas” Iwan.*(Ram)