Kurang Dari 24 Jam Pelaku Pembunuhan Di Wilkum Polsek SU I Palembang “tertangkap”

Palembang, aspirasi jurnalis com – Polsek SU I Kertapati Ungkap Kasus oleh Unit Reskrim Polsek seberang Ulu I Palembang dalam Perkara Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP, Laporan Polisi Nomor : LP / B / 60 / III / 2023 / SPKT / POLSEK SU I / Polrestabes Plg / Polda sumsel, tanggal 02 Maret 2023
Dalam kejadian Awalnya Pelaku dan Korban sama-sama Sedang Minum Minuman Tuak di Tempat Kejadian, tidak berapa lama antara korban dan pelaku cekcok ribut mulut dan Terjadilah Perkelahian kemudian Pelaku Langsung Mencabut 1 (satu) bilah Senjata tajam Jenis pisau dapur dari pinggang sebelah kanan nya lalu di tusukkan oleh pelaku ke arah Tubuh korban bagian belakang sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali.
Setelah itu pelaku langsung melarikan diri sambil membawa Senjata tajam nya, Selanjutnya oleh saksi berusaha menolong korban membawa ke Rumah Sakit dan setelah sampai dirumah sakit, Korban dinyatakan telah meninggal dunia pada saat di perjalanan diduga karena luka Tusuk dan kehabisan darah.
“Selanjutnya Ap. Kapolrestabes Palembang Melalui Kapolsek Seberang Ulu I Palembang Kompol Ahmad Firdaus, SE., SH.,MH untuk segera Dilakukan Penangkapan Terhadap Pelaku, Selanjutya Kanit Reskrim Polsek Seberang Ulu I Palembang Iptu Indra Widodo, SH bersama Tim Opsnal Reskrim bergabung dengan Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang dipimpin AKP Robert Sihombing, SH dan Ipda Kris, S.Trk, Melakukan Penyelidikan dan didapat informasi keberadaan pelaku di Jln. Ki Merogan Lrg. Gani Somad Kel. Kemang Agung Kec. Kertapati Palembang,
Kemudian di lakukan Penangkapan terhadap Pelaku oleh Tim Opsnal Polsek Seberang Ulu 1 Palembang di Pimpin Kapolsek dan Kanit Reskrim, karena Pelaku Berusaha untuk Melawan petugas dan hendak melarikan diri ketika diamankan, selanjutnya dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku, dan akhirnya sebelum 1×24 Jam pelaku berhasil diamankan selanjutnya dibawa ke Polsek Seberang Ulu I Palembang untuk diproses lebih lanjut.
Barang Bukti di amankan Polsek SU I Palembang 1 (Satu) Helai Baju Kemeja Lengan Pendek Warna Putih yang robek di punggung belakang sebelah kiri dan sudah berlumuran darah, dan 1 (satu) bilah Senjata tajam Jenis pisau dapur panjang Lebih kurang 15 Cm Gagang Kayu Warna Hitam
Pelaku dikenakan Pidana Pasal 338 KUHP.
Terlapor RAHMAT ALAMSYAH ALS ALAM BIN MAIDI umur 28 Tahun Alamat .Jln. Lintas Timur Ds. Sri Jebo Kec. Sungai Pinang Kab. Ogan Ilir / Jln. Ki Meroga Lrg. Gani Somad Kel. Kemang Agung Kec. Kertapati Palembang. Red. ( Zul PP / Erwin ) Ss.Aj.
KAPOLSEK SEBERANG ULU 1 PALEMBANG.
*KOMPOL AHMAD FIRDAUS, SE.SH.MH.*