Kuasa Hukum Dari Feny Salvia Mendatangi Kantor Disnaker Prov Sumsel. Menuntut Hak Atas Pemberhentian Karyawan PT BTPN Syariah

Palembang, Aspirasijurnalis.com – Kuasa Hukum Dari Feny Salvia Mendatangi Kantor Disnaker Prov Sumsel. Guna menuntut Hak atas upah yang belum di bayar pada bulan Desember 2022. Upah kelebihan selama bekerja. ( 17/06/23 )
Melalui Kuasa Hukum Fany Salvia menjelaskan bahwa pekerja sudah mengabdi selama 9,tahun pada PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Palembang ( PT BTPN).
Yang mirisnya lagi selama Cuti haknya tidak pernah diberikan hanya 1 hari yang diberikan selama 9,tahun bekerja pada tanggal 15 Januari 2023, Fany Salvia mengajukan cuti selama 1 Minggu di karenakan hamil. Namun dirinya tidak mendapatkan cuti melainkan mendapatkan surat pemberhentian dirinya di anggap dirinya memundurkan diri .
Hal tersebut padahal sudah di sampai kepada Manajer Bank PT BTPN Tulung Selapan melalui via WhatsApp.
Kemudian Fany Salvia Mendapatkan mutasi atau resign waktu 1 untuk menerima pemberhentian dirinya atau tidak, Ungkap Fany Salvia, bahwa dirinya keberatan di karenakan anaknya masih balita.
Dalam masalah ini kuasa hukum feny salva mendatangi dan mempertanyakan hak atas pemberhentian karyawan bernama Feny Salvia pada PT BTPN Syariah Palembang. kantor Disnaker kota Palembang dan prov. Sumsel .
Agar pihak PT Bank BTPN Syariah Palembang TBK. Membatalkan Surat keputusan PT BTPN Syariah. No. 001/St/-co/BSD/2023,tgl 06 Januari 2023. Prihal : pemberitahuan Mutasi dan melakukan negosiasi penempatan lokasi kerja Saudari feny salva, UUD No. 13 Tahun 2003. Pasal 32 ayat 1 dan 2 ( 1 dan 2 ). Sehingga saudari Fany Salvia dapat bekerja kembali dengan jabatan community Officer ( CO)
Melalui Kuasa Hukumnya Muhammad Arif Jhon, dalam prihal pemberitahuan dalam surat permohonan pihak PT BTPN Syariah Palembang dan Disnaker kota maupun provinsi Sumatera Selatan, agar menyediakan perselisihan ini secepatnya jangan tebang pilih. Ungkapnya.
( Darman / Las ). CC.