Diduga Tidak Percaya Kepada Oknum APH di Sultra, Lepidak Sultra Akan Adukan Kasus ini ke Kejagung dan Kapolri!


MIMBAR KEADILAN NUSANTARA
SULTRA,— Ketua Umum Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lepidak-Sultra) Laode Harmawan SH kembali soroti pelaporannya di Polda Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Selasa (09/05/2023).
Pelaporan dugaan kasus penyalahgunaan anggaran pada pekerjaan peningkatan jalan desa eesumala dan desa koboruno yang telah dilaporkannya sejak tanggal 10 februari 2023 lalu.
“Masih terkait dengan pelaporan kami di tipidkor polda provinsi sulawesi tenggara dan kejaksaan tinggi provinsi sulawesi tenggara pada tanggal 10 february tahun 2023, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pekerjaan peningkatan jalan desa eensumala -desa koboruno kecamatan bonegunu kabupaten buton utara,”Ujar Laode Harmawan SH.
Pekerjaan peningkatan jalan desa eesumala-desa koboruno kecamatan bonegunu kabupaten buton utara menelan anggaran sebesar Rp 22 miliar rupiah.
“Anggarannya sebesar Rp. 22 miliar yang dimana sumber anggarannya dari dana pemulihan ekonomi nasional atau PEN, yang dimana dari proses lelang diduga sudah bermasalah sampai pada tahap pekerjaan dilapangan dan pekerjaan tersebut sudah rusak parah saat ini dan sudah seperti bubur,”Jelas Harmawan.
Harmawan pun menegaskan ada dugaan pekerjaan tersebut diduga dikerjakan asal-asalan.
“Pekerjaan peningkatan jalan desa eensumala -desa koboruno kecamatan bonegunu kabupaten buton utara dikerjakan oleh PT Sinar Bulan Group dugaan dikerjakan asal jadi atau asal – asalan, setelah kami monitor di sistem LPSE kabupaten buton utara tahun anggaran 2023 dianggarkan lagi oleh dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) kabupaten buton utara pekerjaan peningkatan jalan desa eensumala -desa koboruno dengan anggaran Rp. 13 miliar dan PT Sinar Bulan Group kembali dimenangkan pekerjaan jembatan tanah merah – desa langere dengan anggaran Rp. 32 miliar,”Tegasnya.
Harmawan menduga pekerjaan jembatan tanah merah akan sama dengan pekerjaan desa eesumala dan desa konoruno.
“Sampai saat ini pekerjaan jembatan tanah merah -desa langere belum kunjung dikerjakan juga oleh PT Sinar Bulan Group, kami menduga bahwa pekerjaan tersebut tidak akan selesai sampai berakhir masa kontrak, contohnya akan sama dengan pekerjaan peningkatan jalan desa eensumala-desa koboruno,”Tuturnya.
Harmwan menduga ada ternak kasus pada oknum aparat penegak hukum yang ada di sulawesi tenggara.
“Berpijak pada penjelasan di atas, saya sebagai pelapor kasus-kasus dugaan korupsi di kabupaten buton utara menduga keras bahwa pihak aparat penegak hukum (APH) baik kejaksaan tinggi provinsi sulawesi tenggara maupun tipidkor polda provinsi sulawesi tenggara terindikasi ternak kasus dugaan korupsi di kabupaten buton utara, saya juga menantang penyidik Tipidkor polda provinsi sulawesi tenggara untuk menetapkan tersangka kadis pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) kabupaten Buton Utara saudara mahmud buburanda, S.T., M.T dan saudara zalman, S.T., M.T selaku PPK serta penyedia/kontraktor pekerjaan peningkatan jalan desa eensumala -desa koboruno, karena menurut informasi yang kami temukan dilapangan bahwa mereka tidak takut dengan TIPIDKOR polda provinsi sulawesi tenggara dan penyidik kejaksaan tinggi provinsi sulawesi tenggara karena dugaan sudah diamankan alias ada bagian khusus terkait semua anggaran pekerjaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional Atau PEN dikabupaten Buton Utara tahun anggaran 2022,”Ulas Harmawan.
Sebagai penggiat anti korupsi Harmawan mengungkapkan kekecewan dan ketidak percayaannya dengan oknum aparat penegak hukum.
“Saya sebagai pelapor sekaligus penggiat anti korupsi sulawesi tenggara tidak lagi percaya dengan kinerja penyidik Tipidkor polda provinsi sulawesi tenggara dan kejaksaan tinggi provinsi sulawesi tenggara maka dari itu saya mendesak komisi pemberantasan korupsi republik indonesia (KPK-RI) dan kejaksaan agung republik indonesia (Kejagung RI) untuk melakukan supervisi penyidik Tipidkor polda provinsi sulawesi tenggara dan kejaksaan tinggi provinsi sulawesi tenggara karena kami menduga gagal dalam penanganan dan pemberantasan kasus – kasus korupsi di kabupaten buton utara selama Ini, jika dalam waktu minggu pihak kejaksaan tinggi provinsi sulawesi tenggara dan penyidik tipidkor polda provinsi sulawesi tenggara tidak menaikan status kasus – kasus yang sudah kami laporkan, maka kami meminta kepada kajagung ri dan bapak Kapolri untuk mengganti kapolda provinsi sulawesi tenggara dan kepala kejaksaan agung republik indonesia untuk mengganti Kajati provinsi sulawesi tenggara karena telah gagal dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum sesuai amanah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”Tutup Harmawan SH.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, jurnalis media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.(*)